Latar Belakang

            Pada era globalisasi dewasa ini, keterbukaan informasi dalam bentuk kehadiran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sudah menjadi tuntutan kebutuhan masyarakat. Apalagi dengan berkembangnya teknologi yang semakin pesat, maka kebutuhan masyarakat akan kemudahan untuk mendapatkan informasi semakin meningkat. Keinginan untuk serba terbuka, transparan dan akuntabel menjadi sebuah trend yang harus disikapi secara positif oleh pemerintah.

            Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 47 tahun 2016 bahwa Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi, informatika, Persandian dan Statistik, berkewajiban menyebarluaskan Informasi pembangunan melalui pengembangan dan pendayagunaan TIK dengan menyediakan Informasi Data secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel.

            Atas dasar itulah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik menghadirkan Website Diskominfops.Inhilkab.go.id untuk memenuhi pelayanan Informasi Data secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel.

            Hal ini sebagai langkah nyata yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik dengan visinya “Untuk Kejayaan Inhil Yang Semakin Maju, Bermarwah dan Bermartabat”.

Trio Beni Putra, S.E, M.M

Kepala Diskominfops Kab. Inhil