Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik
Pasal 311
(1) Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi, Infomatika, Persandian dan Statitsik.
(2) Dinas Komunkasi, Informatika, Persandian, dan Statistik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan kebijakkan teknis urusan pemerintah di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
b. Pelaksanaan tugas teknis urusan pemerintahan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
c. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan tugas Teknis urusan pemerintahan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
d. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi Urusan Pemerintahan di bidang Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.